Membangun brand parfum sendiri memang menggoda untuk memberikan janji-janji manis agar produk cepat dilirik pasar. Rasanya ingin sekali mengatakan bahwa produk kita adalah yang terbaik, terkuat, dan paling ajaib. Namun, hati-hati dalam merangkai kata. Asal menempelkan klaim bombastis tanpa bukti nyata justru bisa menjadi bumerang yang menghancurkan kepercayaan konsumen, bahkan memancing masalah hukum serius dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Berdasarkan Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2022 tentang Klaim Kosmetika dan update terbaru PerBPOM No. 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan, aturan main kini semakin ketat. Pelanggaran tidak hanya berisiko pada penarikan produk, tetapi juga sanksi administrasi yang bisa mematikan bisnis. Supaya bisnis parfummu tetap aman, kredibel, dan panjang umur, yuk kenali 9 klaim “red flag” yang dilarang BPOM dan wajib kamu hindari.

1. Janji Durasi yang Tidak Masuk Akal (24-72 Jam)
Siapa yang tidak ingin parfumnya awet seharian? Masalahnya, banyak brand baru yang terjebak menggunakan wording ekstrem seperti “Tahan 24 jam di kulit” atau “Wangi 3 hari di baju meski dicuci”.
Secara teknis, Eau de Parfum (EDP) berkualitas baik rata-rata bertahan efektif sekitar 6 hingga 10 jam. Ketahanan aroma sangat dipengaruhi oleh skin chemistry (kadar minyak dan pH kulit), suhu lingkungan, hingga jenis kain pakaian. Mengklaim durasi hingga berhari-hari tanpa data uji lab yang valid termasuk kategori overclaim.
Dalam sesi sosialisasi regulasi terbaru pun ditegaskan, klaim spesifik angka seperti “24 jam tahan lama” wajib memiliki dokumen pengujian yang valid saat diaudit (post-market). Jika kamu tidak bisa menunjukkan data hasil uji panelis atau instrumen lab saat diperiksa, klaimmu dianggap menyesatkan dan membohongi publik. Selain itu, janji durasi ekstrem sering kali melawan logika biologis karena hidung manusia akan mengalami adaptasi aroma (nose blindness) setelah pemakaian lama.
2. Istilah “100% Bibit Murni” yang Menyesatkan
Sering kita melihat klaim “100% Biang Murni Tanpa Campuran” untuk memberikan kesan kualitas premium dan pekat. Padahal, BPOM melarang penggunaan kata “100%”, “murni”, atau “asli” untuk menyatakan kadar kandungan kecuali disertai bukti otentik dari laboratorium terakreditasi.
Lebih dari itu, klaim ini sebenarnya menunjukkan ketidakpahaman terhadap seni perfumery. Bibit murni (fragrance oil) memiliki molekul yang berat. Ia membutuhkan pelarut (seperti etanol food grade) agar molekul wanginya bisa menguap dan menyebar (projection). Tanpa pelarut, wangi hanya akan menempel di kulit, “mendem”, dan bahkan berisiko tinggi menyebabkan iritasi kulit karena konsentrasinya terlalu keras.
Edukasi konsumenmu bahwa formulasi yang seimbang antara oil dan pelarut adalah kunci keindahan aroma, bukan sekadar janji “biang murni” yang justru berpotensi tidak aman.
3. Superlatif Tanpa Data (Paling, Ter-, Satu-satunya)
Ingin menyebut produkmu sebagai “Parfum Paling Awet di Indonesia”, “Terwangi di Kelasnya”, atau “Satu-satunya yang Tahan Badai”? Tahan dulu keinginan itu.
Penggunaan kata superlatif (paling, ter-, nomor satu) secara tegas dilarang oleh BPOM kecuali jika disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukti ini bukan sekadar testimoni pelanggan, melainkan hasil survei atau riset dari lembaga independen yang kredibel dan diakui. Data riset internal boleh digunakan, tapi metodologinya harus valid, objektif, dan tidak bias.
Tanpa data independen yang valid, klaim “Nomor Satu” hanyalah opini subjektif yang menyesatkan. Brandmu justru akan terlihat over-selling dan kehilangan eleganitasnya di mata konsumen yang cerdas.
4. Klaim Seolah-olah Sebagai Obat (Medical Claim)
Ini kesalahan fatal yang sering dilakukan brand parfum berkonsep aromaterapi atau wellness. Hati-hati menggunakan kata “Menyembuhkan Insomnia”, “Mengobati Depresi”, “Meredakan Asma”, atau “Menghilangkan Migrain”.
Ingat, parfum dikategorikan sebagai kosmetika, bukan obat. Fungsinya hanya untuk membersihkan, mewangikan, atau mengubah penampilan. Kamu tidak boleh menjanjikan pencegahan, terapi, atau penyembuhan penyakit fisik maupun mental. Klaim medis mengharuskan uji klinis yang jauh lebih ketat dan izin edar yang berbeda.
Solusinya? Gunakan kata yang berfokus pada nuansa atau mood, misalnya “Memberikan efek relaksasi”, “Menenangkan pikiran yang lelah”, atau “Menciptakan suasana tidur yang nyaman”.
5. Klaim “Pediatrician Approved” atau Rekomendasi Tenaga Medis
Pernah melihat parfum bayi atau produk kulit sensitif dengan klaim “Pediatrician Approved” (Disetujui Dokter Anak) atau “Dermatologist Approved”? Ternyata ini DILARANG dalam materi promosi kosmetika.
Berdasarkan sosialisasi PerBPOM No. 18 Tahun 2024, iklan kosmetika tidak boleh menimbulkan kesan adanya anjuran, rekomendasi, atau restu dari tenaga kesehatan, organisasi profesi, atau instansi laboratorium tertentu. Klaim “Pediatrician Approved” dianggap melanggar karena seolah-olah ada rekomendasi otoritas profesi kesehatan yang menjamin produk tersebut secara medis.
Sebagai gantinya, kamu bisa menggunakan klaim “Telah teruji secara dermatologis” (Dermatologically Tested), asalkan kamu benar-benar memiliki sertifikat hasil uji iritasi (patch test) dari lembaga pengujian, bukan klaim persetujuan profesi.
6. Menggunakan Atribut Dokter (Jas Putih/Stetoskop) dalam Iklan
Melanjutkan poin sebelumnya, visual iklan parfummu tidak boleh diperankan oleh tenaga kesehatan (dokter/apoteker/perawat) atau model yang menggunakan atribut profesi kesehatan (seperti jas dokter, stetoskop, atau latar ruang praktik), baik secara jelas maupun tersamar.
BPOM melarang keras hal ini untuk mencegah misleading di mana konsumen merasa produk kosmetik tersebut memiliki khasiat obat atau aman secara medis hanya karena yang mengiklankan memakai jas putih. Meskipun tujuannya edukasi kandungan bahan, jika di dalamnya menampilkan brand kosmetik, hal itu dilarang.
Jadi, hindari membuat konten marketing (termasuk endorsement influencer dokter) di mana talent memakai atribut medis untuk meyakinkan konsumen. Biarkan produk kosmetik tampil sebagai produk gaya hidup, bukan produk medis.
7. Klaim “Aman” & “Tanpa Efek Samping” Secara Absolut
BPOM melarang penggunaan kata “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas risiko”, atau “bebas efek samping” tanpa disertai keterangan objektif yang memadai. Mengapa? Karena reaksi kulit tiap orang bersifat idiosinkratik (unik). Bahan alami sekalipun bisa memicu alergi pada individu tertentu.
Menjamin keamanan secara mutlak (“Dijamin 100% Aman Tanpa Efek Samping”) tanpa uji klinis dermatologi pada ribuan sampel adalah langkah berisiko dan tidak ilmiah. Jika ada satu saja konsumen yang mengalami iritasi, klaim tersebut runtuh dan bisa digugat.
Daripada menggunakan klaim absolut, gunakanlah kalimat yang lebih bijak, proporsional, dan legal seperti “Telah ternotifikasi BPOM”, “Lulus uji iritasi”, atau “Diformulasikan dengan bahan-bahan standar IFRA yang aman”.
8. Angka Perbandingan yang Bombastis
“5x Lebih Kuat dari Parfum Biasa” atau “Konsentrasi 10x Lipat”. Angka-angka perbandingan ini sangat rawan digugat karena merendahkan produk lain atau menciptakan perbandingan yang tidak adil (unfair competition).
Pertanyaannya: “Parfum biasa” itu definisinya apa? Standar siapa yang dipakai? Jika tidak ada definisi yang jelas, klaim ini menjadi bias dan tidak valid. Selain itu, BPOM melarang klaim yang secara langsung maupun tidak langsung merendahkan produk pesaing. Daripada pusing membuktikan angka-angka bombastis ini, fokuslah menonjolkan karakter unik, kualitas bahan baku, atau notes spesial dari parfum racikanmu yang membuat konsumen jatuh cinta.
9. Klaim “Bebas Bahan Kimia”
Tren “back to nature” sering membuat brand owner latah menulis “100% Bebas Bahan Kimia”. Secara sains, ini adalah klaim yang salah kaprah dan menyesatkan. Air (H2O) adalah bahan kimia, udara yang kita hirup pun terdiri dari unsur kimia. Segala materi di dunia ini tersusun atas kimia.
Klaim anti-kimia yang berlebihan justru menurunkan kredibilitasmu di mata konsumen yang teredukasi. Mereka akan melihat brandmu sebagai brand yang tidak paham produknya sendiri. Jika maksudmu adalah menghindari bahan sintetis berbahaya, gunakanlah istilah yang tepat seperti “Mengandung bahan natural”, “Bebas Paraben”, atau “Bebas bahan berbahaya”, bukan memusuhi kata “kimia” secara umum.

Kesimpulan
Kejujuran dan kepatuhan pada regulasi adalah aset termahal dalam bisnis jangka panjang. Konsumen saat ini semakin cerdas dan kritis; mereka bisa membedakan mana brand yang profesional dan bertanggung jawab, dan mana yang hanya menjual janji manis tanpa dasar.
Daripada mengambil risiko dengan klaim berlebihan yang dilarang BPOM—seperti mencatut profesi dokter, menjanjikan kesembuhan, atau membuat garansi durasi yang tidak masuk akal—lebih baik fokuslah menciptakan produk dengan kualitas aroma yang berkarakter. Biarkan kualitas produkmu yang berbicara lewat review positif yang organik dan kepuasan pelanggan yang nyata.



