
5 Perbedaan Body Mist dan Parfum
Daftar Isi Pernahkah Anda merasa sedikit bingung ketika dihadapkan pada
Sering merasa was-was saat ingin pakai parfum sebelum sholat karena ada kandungan alkoholnya?
Anda tidak sendirian. Banyak Muslim di Indonesia bertanya-tanya, apakah parfum seperti ini halal dan sah dibawa ibadah.
Padahal, tampil wangi itu dianjurkan. Nah, artikel ini akan membantu Anda memahami hukumnya menurut Islam dan Fatwa MUI, agar bisa memakai wewangian dengan tenang.
Sebelum jauh membahas parfum, penting bagi kita menyamakan pemahaman tentang beberapa istilah dasar dalam agama.
Secara sederhana, Halal adalah segala sesuatu yang boleh kita lakukan atau gunakan menurut syariat Islam.
Sebaliknya, Haram adalah yang dilarang. Aturan ini datang dari Allah SWT untuk kebaikan kita semua.
Khamr (خمر) dalam Islam bukan sekadar minuman keras biasa.
Definisinya adalah segala sesuatu yang memabukkan (muskir), apapun bahannya, baik itu anggur, kurma, atau lainnya.
Ini sesuai hadis Nabi Muhammad SAW: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).
Sebab utama (illah) dilarangnya khamr adalah karena efeknya yang merusak akal.
Allah SWT menyebut khamr dalam Al-Qur’an (QS. Al-Ma’idah: 90) sebagai rijs (kotoran/perbuatan keji) dari setan yang harus dijauhi.
Larangan ini sangat tegas karena khamr merusak akal, kesehatan, menimbulkan permusuhan, dan melalaikan dari Allah.
Banyak parfum modern memakai alkohol. Tapi, apakah alkohol ini otomatis sama dengan khamr yang haram? Mari kita lihat lebih dekat.
Alkohol (umumnya jenis Etanol) dalam parfum punya beberapa tugas penting:
Jenis alkohol yang paling sering Anda temukan di parfum adalah Etanol (Ethyl Alcohol).
Etanol ini bisa dibuat dari fermentasi tumbuhan (gandum, tebu) atau dari sintesis kimia (petrokimia).
Ada juga Alkohol Denat (Denatured Alcohol), yaitu etanol yang sengaja dibuat tidak layak minum.
Penting diketahui, sumber etanol untuk industri parfum seringkali berbeda dengan proses pembuatan minuman keras (khamr).
Meskipun sama-sama bisa mengandung Etanol, ada perbedaan kunci:
Aspek | Khamr (Minuman Keras) | Alkohol dalam Parfum (Umumnya Etanol Non-Khamr) |
---|---|---|
Definisi Syar’i | Segala sesuatu yang memabukkan (muskir) | Senyawa kimia (etanol) pelarut wangi |
Tujuan Produksi | Untuk diminum agar mabuk | Bahan baku/penolong industri (kosmetik dll) |
Sumber/Proses | Industri minuman keras spesifik | Sintesis kimia / Fermentasi non-khamr |
Cara Penggunaan | Diminum/dikonsumsi | Disemprot/dioles di luar tubuh |
Efek Utama Dilarang | Memabukkan, merusak akal | Tidak memabukkan jika dipakai sesuai fungsi |
Hukum Konsumsi | Haram | Haram (karena beracun/tak layak minum) |
Hukum Pakai Luar (MUI) | Haram (jika dari industri khamr) | Boleh (jika bukan dari industri khamr) |
Status Suci (MUI) | Najis | Tidak Najis (Suci) |
Memahami perbedaan ini sangat penting. Istilah kimia “alkohol” tidak selalu sama dengan istilah syar’i “khamr”.
Sebagai panduan utama Muslim di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan kejelasan mengenai alkohol.
Melalui Fatwa No. 11 Tahun 2009 dan Fatwa No. 11 Tahun 2018, MUI membedakan hukum alkohol berdasarkan sumber industrinya:
Penggunaan alkohol jenis kedua (non-khamr) ini untuk produk kosmetik (termasuk parfum) hukumnya Mubah (Boleh), asalkan tidak membahayakan secara medis.
Ini adalah poin kuncinya: Menurut MUI, alkohol (etanol) yang tidak berasal dari industri khamr itu SUCI dan TIDAK NAJIS.
Pembedaan ini adalah hasil ijtihad MUI yang mempertimbangkan perkembangan industri modern dan dalil-dalil syar’i.
Lalu, bagaimana implikasinya untuk sholat kita sehari-hari?
Berdasarkan Fatwa MUI di atas, jawabannya adalah YA, BOLEH.
Anda boleh memakai parfum beralkohol saat sholat, dengan syarat penting: alkoholnya bukan berasal dari industri khamr.
Syarat sah sholat adalah sucinya badan, pakaian, dan tempat dari najis.
Karena alkohol dari sumber non-khamr dihukumi suci (tidak najis) oleh MUI, maka keberadaannya di badan atau pakaian Anda tidak membuat sholat batal.
Justru, memakai wangi-wangian (yang halal dan suci bahannya) adalah sunnah. Fatwa MUI ini memberi kemudahan bagi kita untuk tetap wangi saat beribadah dengan produk modern.
Meski fatwa MUI sudah jelas, mungkin Anda tetap lebih nyaman atau perlu alternatif lain karena alasan pribadi (misalnya kulit sensitif atau ingin lebih hati-hati).
Kini banyak pilihan parfum tanpa alkohol di pasaran:
Ini adalah pilihan paling pasti untuk ketenangan hati Anda.
Parfum dengan logo Halal MUI sudah melewati pemeriksaan menyeluruh oleh LPPOM MUI, dari bahan baku (termasuk sumber alkohol jika ada) hingga proses produksinya.
Agar lebih yakin saat membeli:
Jadi, ringkasnya begini:
Menurut panduan Fatwa MUI untuk Muslim Indonesia, parfum yang mengandung alkohol halal dan suci untuk dipakai (termasuk saat sholat), asalkan alkoholnya bukan berasal dari industri khamr.
Alkohol jenis ini (dari sintesis kimia atau fermentasi non-khamr) dianggap tidak najis.
Jika Anda ingin pilihan yang lebih meyakinkan atau bebas alkohol sama sekali, carilah produk parfum dengan sertifikat Halal MUI atau yang secara jelas menyatakan bebas alkohol (non-alkohol).
Semoga panduan ini membantu Anda lebih tenang dalam memilih dan menggunakan parfum sehari-hari.
Daftar Isi Pernahkah Anda merasa sedikit bingung ketika dihadapkan pada
Daftar Isi Merasa ragu apakah parfum Anda perlu sertifikat halal
Daftar Isi Mencari parfum yang sesuai keyakinan terkadang membingungkan, terutama