Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, penamaan produk wewangian seperti Eau de Toilette (EDT) atau Eau de Parfum (EDP) bukanlah sekadar taktik pemasaran. BPOM menggunakan istilah tersebut sebagai standar baku pengelompokan kosmetika. Pemahaman terhadap kategori ini esensial bagi pemilik merek (brand owner) untuk memastikan konsistensi antara formula, dokumen perizinan, dan klaim kemasan.
Berikut adalah tujuh kategori sediaan wangi-wangian resmi berdasarkan regulasi BPOM.
1. Pewangi Badan
Kategori ini memiliki standar kadar pewangi paling rendah. Meskipun BPOM tidak menetapkan persentase spesifik secara numerik, regulasi memosisikannya di bawah standar Eau de Cologne. Secara praktis, formulasi dengan konsentrasi bahan pewangi di bawah 2% diklasifikasikan ke dalam kategori ini.
2. Eau de Cologne (EDC)
Produk dalam kategori EDC ditetapkan memiliki rentang konsentrasi bahan pewangi antara 2% hingga 5%. Formulasi pada rentang ini umumnya ditujukan untuk sediaan penyegar ringan yang membutuhkan pelarut berbasis air atau alkohol dengan persentase dominan.
3. Eau de Toilette (EDT)
Rentang persentase untuk kategori EDT berada di angka 4% hingga 10%. Terdapat area tumpang tindih (overlap) konsentrasi pada titik 4-5% dengan kategori EDC. Oleh karena itu, penentuan kategori harus diselaraskan dengan identitas produk sejak fase awal perumusan formula agar sesuai dengan spesifikasi di dokumen notifikasi.

4. Eau de Parfum (EDP)
Kategori EDP mencakup produk dengan konsentrasi pewangi 7% hingga 15%. Serupa dengan EDT, terdapat area tumpang tindih pada rentang 7-10%. Pemilik merek wajib memastikan konsistensi penamaan kategori pada seluruh tahapan: mulai dari Dokumen Informasi Produk (DIP), pengajuan notifikasi, hingga desain label akhir.
5. Parfum
Ini adalah klasifikasi dengan kadar bahan pewangi tertinggi menurut regulasi BPOM, yakni 15% hingga 30%. Tingginya konsentrasi pewangi menuntut kehati-hatian ekstra terkait keamanan produk. Pengajuan kategori ini idealnya didukung oleh dokumen spesifikasi bahan baku pemasok yang detail serta hasil uji keamanan profil kulit (patch test).
6. Wangi-wangian untuk Bayi
BPOM memisahkan wewangian bayi dari standar parfum dewasa secara mutlak karena perbedaan sensitivitas kulit. Kategori ini memerlukan perumusan formula khusus (seperti meminimalisasi bahan alergen) serta kelengkapan data uji profil keselamatan (safety assessment) yang komprehensif.

7. Sediaan Wangi-wangian Lainnya
Kategori ini diakomodasi untuk inovasi format produk wewangian yang tidak relevan dimasukkan ke dalam enam klasifikasi standar di atas. Contoh penerapannya adalah parfum rambut (hair fragrance) atau parfum padat (solid perfume). Menggunakan kategori spesifik ini mencegah inkonsistensi dokumen akibat memaksakan format non-standar ke dalam kategori EDT atau EDP.
Implikasi Teknis dan Notifikasi Produk

Menentukan kategori wewangian bukan sekadar menyesuaikan persentase konsentrasi. Sistem registrasi BPOM mengevaluasi produk wewangian sebagai satu identitas utuh yang mencakup keselarasan antara rentang kadar bahan, nama sediaan, dan klaim produk.
Sediaan wangi-wangian mendapatkan prioritas waktu verifikasi notifikasi BPOM (3 hari kerja). Namun, sistem perizinan kosmetika berbasis ASEAN menitikberatkan pada pengawasan pasca-pasar (post-marketing surveillance). Nomor notifikasi yang terbit bukan jaminan kepatuhan akhir; pelaku usaha tetap bertanggung jawab penuh menjaga validitas mutu, keamanan formula, dan kelengkapan dokumen teknis bila sewaktu-waktu dilakukan audit pengawasan.



