Membangun bisnis kosmetik atau parfum membutuhkan modal besar. Aset tersebut bisa hilang jika Anda tidak mendaftarkan Merek. Di Indonesia, perlindungan hukum hanya diberikan kepada pendaftar pertama.
Artikel ini menjelaskan prosedur pendaftaran merek, risiko hukum, persiapan dokumen, dan langkah teknis di portal DJKI.
1. Aturan Pendaftar Pertama (First to File)
Sebelum mendaftar, pahami aturan dasar hukum merek di Indonesia.
a. Definisi Prinsip Konstitutif
Indonesia menganut prinsip First to File. Negara memberikan hak eksklusif hanya kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya dan diterima oleh Kemenkumham. Prinsip ini tidak melihat siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam perdagangan, melainkan siapa yang mendaftar lebih dulu.
Dampaknya, jika kompetitor mendaftarkan nama yang sama hari ini, secara hukum merek itu milik mereka, meskipun Anda sudah berjualan lebih lama. Anda bisa digugat dan harus mengganti nama produk. Pendaftaran sebaiknya dilakukan sebelum produk dijual.
b. Alasan Merek Ditolak (Alasan Absolut)
Permohonan akan ditolak jika melanggar “Alasan Absolut”. Pastikan nama Brand tidak termasuk kategori ini:
- Deskriptif: Nama yang hanya menjelaskan jenis atau kualitas barang. Contoh: “Parfum Wangi” atau “Sabun Pemutih”. Kata-kata ini milik umum.
- Menyesatkan: Nama yang tidak sesuai dengan kualitas barang. Contoh: “Organic Pure” untuk produk berbahan kimia sintetis.
- Bertentangan dengan Moral: Nama atau logo yang menyinggung SARA, melanggar kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak Memiliki Daya Pembeda: Tanda yang terlalu sederhana (satu garis) atau terlalu rumit.
c. Alasan Merek Ditolak (Alasan Relatif)
Permohonan juga bisa ditolak karena “Alasan Relatif”, yaitu benturan dengan hak orang lain:
- Persamaan pada Pokoknya: Merek memiliki kemiripan visual, bunyi ucapan, atau konsep dengan merek terdaftar. Contoh: “Chanel” dengan “Shanel”.
- Merek Terkenal: Meniru merek terkenal milik orang lain, meskipun barangnya berbeda jenis.
- Itikad Tidak Baik: Pendaftar berniat meniru reputasi merek orang lain.
2. Persiapan Dokumen Wajib
Siapkan empat dokumen digital berikut sebelum mengisi formulir.

a. Etiket Merek (Label)
Etiket adalah gambar logo atau nama Brand yang akan dicetak di sertifikat. Siapkan format JPG. Jika logo memiliki warna spesifik, perlindungan hukum terikat pada warna tersebut. Jika ingin fleksibel, gunakan logo hitam-putih.
b. Tanda Tangan Pemohon
Buat tanda tangan di kertas putih, lalu pindai (scan) dengan jelas. Dokumen ini diperlukan untuk validasi formulir.
c. Surat Rekomendasi UMK (Wajib untuk Tarif Murah)
Tarif pendaftaran umum adalah Rp1.800.000, sedangkan tarif UMK adalah Rp500.000 per kelas.
Syarat mendapatkan tarif ini adalah memiliki Surat Rekomendasi UMK Binaan atau Surat Keterangan UMK (Asli) dari Dinas Koperasi/UKM atau Dinas Perdagangan setempat. Nomor Induk Berusaha (NIB) saja seringkali tidak cukup.
d. Surat Pernyataan UMK
Unduh format surat ini di laman DJKI. Isi data, tempel materai Rp10.000, dan tanda tangani. Surat ini menyatakan bahwa usaha Anda benar berskala mikro atau kecil.
3. Prosedur Teknis Pendaftaran
Berikut langkah pengisian formulir di laman merek.dgip.go.id.

a. Registrasi dan Permohonan
Buat akun pengguna di portal merek dengan email dan KTP. Setelah masuk, pilih menu “Permohonan Online”, klik “Permohonan Baru”, dan pilih tipe “Merek Dagang”.
b. Pengisian Data
- Data Pemohon: Cek kesesuaian alamat dan nama dengan KTP. Alamat ini akan tercantum di sertifikat.
- Data Merek: Unggah label merek. Tulis nama merek dengan ejaan yang tepat. Jika menggunakan bahasa asing, isi kolom terjemahan dan cara pengucapannya.
- Klasifikasi Barang: Klik “Tambah Kelas” dan pilih Kelas 3 (kosmetik, parfum, sabun). Gunakan fitur pencarian untuk memilih uraian barang yang sudah tersedia di sistem (misal: “Eau de Parfum”, “Body Lotion”). Hindari mengetik uraian barang secara manual agar verifikasi lebih cepat.
c. Pembayaran dan Finalisasi
- Unggah Lampiran: Unggah Tanda Tangan, Surat Rekomendasi UMK, dan Surat Pernyataan UMK.
- Kode Billing: Klik tombol “Buat Billing” untuk mendapatkan kode pembayaran.
- Pembayaran: Bayar via ATM/M-Banking (Menu Penerimaan Negara) sebelum pukul 23.59 di hari yang sama.
- Selesai: Klik “Simpan dan Lanjutkan” lalu “Selesai”.
- Unduh Tanda Terima: Unduh bukti pendaftaran. Tanggal di dokumen ini adalah tanggal mulai perlindungan hukum sementara.
4. Estimasi Waktu Proses
Target pemerintah untuk penyelesaian pendaftaran adalah 6 bulan (untuk permohonan yang lancar tanpa kendala). Namun, jika ada kendala administrasi atau keberatan dari pihak lain, prosesnya bisa memakan waktu 12 hingga 24 bulan.

Berikut rincian dan potensi hambatan pada setiap tahapan:
a. Pemeriksaan Formalitas (Maksimal 15 Hari Kerja)
Pada tahap ini, DJKI memeriksa kelengkapan fisik dokumen, seperti kejelasan label merek dan validitas surat rekomendasi UMK. Jika ditemukan kesalahan, DJKI akan mengirimkan surat pemberitahuan kekurangan persyaratan melalui akun pemohon. Anda wajib melengkapi kekurangan tersebut dalam waktu maksimal 2 bulan. Jika gagal merespons atau melengkapi dalam batas waktu tersebut, permohonan otomatis dianggap ditarik kembali dan uang pendaftaran hangus.
b. Masa Pengumuman (Wajib 2 Bulan)
Merek akan dipublikasikan di Berita Resmi Merek (BRM) selama 60 hari agar masyarakat luas dapat memeriksanya. Pada periode ini, pihak ketiga (pemilik merek lain) berhak mengajukan keberatan atau oposisi jika mereka merasa merek Anda meniru milik mereka. Jika ada keberatan yang masuk, status permohonan Anda akan tertahan. Anda diwajibkan menyusun dokumen Sanggahan untuk membantah argumen pelapor. Proses saling jawab ini yang sering menyebabkan waktu pendaftaran molor melebihi target 6 bulan.
c. Pemeriksaan Substantif (30 – 150 Hari Kerja)
Pemeriksa Merek (Trademark Examiner) melakukan analisis hukum mendalam untuk menentukan apakah merek Anda layak didaftar atau ditolak. Mereka akan membandingkan merek Anda dengan database seluruh merek terdaftar untuk mencari kemiripan. Jika pemeriksa menemukan alasan penolakan, Anda akan menerima surat “Usul Tolak”. Anda memiliki kesempatan satu kali untuk mengajukan Tanggapan atau pembelaan hukum dalam waktu 30 hari kerja. Keputusan akhir diterima atau ditolaknya merek sangat bergantung pada kekuatan argumen dalam tanggapan ini.
d. Penerbitan Sertifikat (1 – 2 Bulan setelah Disetujui)
Jika permohonan lolos dari pemeriksaan substantif, status di sistem akan berubah menjadi “Didaftar”. Namun, sertifikat digital tidak langsung muncul detik itu juga. Biasanya sistem membutuhkan waktu administrasi sekitar 1 hingga 2 bulan untuk menerbitkan file sertifikat yang bisa diunduh. Meskipun sertifikat baru terbit belakangan, tanggal mulai perlindungan hukum tetap dihitung surut sejak Tanggal Penerimaan (saat pertama kali Anda membayar).
5. Masa Berlaku dan Perawatan
Tugas Anda tidak selesai saat sertifikat terbit. Pemilik merek memiliki kewajiban hukum untuk merawat aset tersebut agar tidak hangus atau dihapus.
a. Perpanjangan 10 Tahun dan Denda
Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Anda wajib mengajukan perpanjangan (renewal) dalam rentang waktu 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, Anda masih diberi masa tenggang 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa, namun dikenakan denda biaya perpanjangan sebesar 100% (dua kali lipat biaya normal). Jika lewat dari masa tenggang tersebut, merek hangus total dan harus daftar ulang dari nol dengan risiko ditolak atau diambil orang lain.
b. Risiko Penghapusan (Non-Use Cancellation)
Undang-Undang Merek menerapkan prinsip Use it or Lose it. Jika merek terdaftar tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa selama 3 tahun berturut-turut, pihak yang berkepentingan (misalnya kompetitor yang ingin nama tersebut) bisa menggugat penghapusan merek Anda ke Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, simpan semua bukti transaksi penjualan, faktur, brosur, dan bukti iklan sebagai alat bukti di pengadilan bahwa merek Anda aktif digunakan secara komersial.
c. Perluasan Kelas
Kelas 3 hanya melindungi produk fisik (barangnya), seperti sabun atau cairan parfum. Jika bisnis Anda berkembang menjadi klinik kecantikan, salon, atau toko retail kosmetik, merek Kelas 3 tidak melindungi nama toko tersebut. Anda perlu mendaftarkan merek baru di Kelas 35 (untuk jasa toko/penjualan) atau Kelas 44 (untuk jasa layanan kecantikan/klinik) untuk mencegah orang lain membuka toko dengan nama yang sama.
Kesimpulan
Pendaftaran merek memberikan bukti kepemilikan yang sah dan hak monopoli penggunaan nama Brand. Tanpa sertifikat, bisnis Anda rentan terhadap gugatan hukum dan pemalsuan. Biaya pendaftaran jauh lebih rendah daripada biaya ganti rugi atau rebranding jika terjadi sengketa di kemudian hari.



