Maklon Kosmetik Indonesia

realistic product photography shot of an elegant amber glass perfume bottle sitting on a polished marble surface next to a classic, minimalist wristwatch

Konsumen parfum di Indonesia memiliki preferensi spesifik terhadap produk yang menawarkan ketahanan aroma. Frasa seperti “tahan lama” atau “long lasting” menjadi faktor penentu keputusan pembelian, terutama dalam transaksi online di mana pembeli tidak dapat mencium aroma secara langsung. Tingginya permintaan ini mendorong banyak pemilik brand untuk menonjolkan durabilitas produk dalam materi promosi mereka.

Namun, strategi pemasaran ini memiliki risiko regulasi yang ketat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengkategorikan parfum sebagai kosmetika yang terikat pada aturan klaim performa. Pemilik brand tidak boleh sembarangan mencantumkan durasi waktu tanpa dasar yang jelas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran. Artikel ini akan membahas langkah teknis bagi pemilik brand untuk membuat klaim ketahanan yang valid, aman, dan mematuhi regulasi.

Status Klaim Tahan Lama dalam Regulasi Kosmetika

Banyak pelaku usaha menganggap kata “tahan lama” hanya sebagai slogan pemasaran. Dalam perspektif regulasi, pernyataan ini memiliki bobot hukum yang berbeda. BPOM memandang pernyataan durasi sebagai informasi objektif yang harus dibuktikan kebenarannya.

a. Definisi Klaim Performa

Pernyataan mengenai seberapa lama aroma parfum bertahan di kulit atau pakaian masuk dalam kategori klaim performa atau manfaat. Berdasarkan Pedoman Klaim Kosmetika dan PerBPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, setiap klaim manfaat harus memenuhi kriteria objektif dan tidak menyesatkan. Jika kemasan produk mencantumkan “Tahan 8 Jam”, maka produk tersebut harus secara faktual mampu mempertahankan aromanya selama durasi tersebut pada kondisi pengujian yang ditetapkan.

b. Risiko Sanksi Administratif

Ketidaksesuaian antara klaim iklan dengan realitas produk dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik atau penyesatan informasi. BPOM melakukan pengawasan post-market (setelah produk beredar). Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan bertingkat mulai dari peringatan tertulis, larangan edar sementara, perintah penarikan produk (recall), hingga pencabutan nomor notifikasi. Risiko ini dapat merusak reputasi brand secara permanen.

Kewajiban Data Dukung dan Bukti Uji

Untuk menghindari sanksi, pemilik brand wajib memiliki landasan bukti yang kuat sebelum merilis materi iklan. Testimoni pelanggan atau asumsi pribadi tidak diakui sebagai bukti valid dalam pemeriksaan regulasi.

a. Uji Organoleptik atau Sniff Test

Metode pembuktian yang paling umum dan diakui adalah uji organoleptik atau sering disebut sniff test. Pengujian ini melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Panelis Terlatih Pengujian menggunakan sekelompok orang (panelis) yang telah dilatih untuk mendeteksi intensitas aroma.
  2. Interval Waktu Terukur Panelis akan mencium aroma pada sampel (baik di kulit maupun blotter paper) pada jam ke-0, jam ke-4, jam ke-6, hingga jam ke-8 atau sesuai klaim yang diinginkan.
  3. Pencatatan Skor Intensitas Hasil penilaian dicatat dalam skor angka untuk menentukan apakah aroma masih terdeteksi secara signifikan pada akhir durasi klaim.
Alur uji ketahanan aroma (Sniff Test)

b. Uji Stabilitas Fisik

Selain uji aroma langsung, produk juga harus melalui uji stabilitas. Tujuannya adalah memastikan bahwa formula parfum tidak berubah warna, bau, atau memisah saat disimpan dalam suhu ekstrem atau dalam jangka waktu tertentu. Klaim “tahan lama” menjadi tidak valid jika produk itu sendiri rusak atau berubah aromanya setelah satu bulan penyimpanan.

c. Penyimpanan Dokumen dalam DIP

Seluruh laporan hasil uji (LHU) dari laboratorium atau bagian Research and Development (R&D) maklon wajib disimpan dalam Dokumen Informasi Produk (DIP). Dokumen ini harus selalu tersedia dan siap ditunjukkan kapan saja jika petugas BPOM melakukan pemeriksaan atau audit ke sarana usaha. Ketiadaan data dukung dalam DIP saat pemeriksaan adalah pelanggaran serius.

Batasan Penggunaan Kata dalam Materi Promosi

Pemilihan kata dalam iklan (copywriting) harus dilakukan dengan hati-hati. Regulasi periklanan kosmetik melarang penggunaan kata-kata yang bersifat memuji diri sendiri secara berlebihan tanpa data pembanding yang valid.

a. Larangan Kata Superlatif Tanpa Dasar

BPOM melarang penggunaan kata superlatif yang mengklaim keunggulan mutlak tanpa bukti perbandingan head-to-head. Hindari kata-kata berikut jika Anda tidak memiliki data riset pasar yang menyeluruh:

  • “Satu-satunya”
  • “Paling Tahan Lama”
  • “Terwangi”
  • “Nomor 1 di Indonesia”
  • “Juara 1 Ketahanan”

b. Ketentuan Penggunaan Tanda Bintang

Jika Anda melihat iklan brand besar menggunakan klaim seperti “Tahan seharian*”, tanda bintang tersebut merujuk pada disclaimer atau penjelasan tambahan yang wajib dicantumkan dalam materi iklan yang sama. Penjelasan ini harus terbaca jelas, misalnya: “*Berdasarkan uji panelis internal terhadap 30 orang”. Penggunaan tanda bintang tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan fakta atau mengaburkan informasi utama.

c. Tabel Perbandingan Klaim

Berikut adalah panduan praktis untuk mengubah klaim berisiko menjadi klaim yang patuh regulasi:

Jenis KlaimContoh Salah (Berisiko)Contoh Benar (Aman)
Durasi“Dijamin tahan 24 jam di semua orang”“Keharuman bertahan hingga 8 jam aktivitas normal”
Kualitas“Parfum paling awet sedunia”“Diformulasikan dengan konsentrasi tinggi untuk daya tahan optimal”
Garansi“Pasti nempel seharian garansi uang kembali”“Telah melalui uji ketahanan aroma selama 6-8 jam”
Panduan klaim iklan parfum

Peran Teknis Formulasi dan Mitra Maklon

Klaim yang aman harus didukung oleh kualitas produk yang nyata. Peran mitra maklon sangat vital dalam menerjemahkan keinginan brand menjadi formula kimia yang stabil dan aman.

a. Hubungan Konsentrasi dan Ketahanan

Terdapat kesalahpahaman umum bahwa semakin tinggi persentase bibit parfum, semakin tahan lama aromanya. Hal ini tidak sepenuhnya benar. Keseimbangan formula sangat menentukan. Maklon harus bisa meracik rasio yang tepat antara:

  1. Fragrance Oil (Bibit parfum).
  2. Pelarut (Alkohol denat/Etanol).
  3. Zat Aditif lain (Solubilizer, UV Filter). Konsentrasi Eau de Parfum (15-20%) memang menawarkan ketahanan lebih baik daripada Eau de Toilette (5-15%), namun struktur notes parfum juga berpengaruh besar.
Anatomi formulasi parfum tahan lama

b. Pentingnya Proses Maserasi

Kualitas ketahanan aroma juga ditentukan oleh proses maserasi atau pendiaman. Setelah dicampur, cairan parfum harus disimpan dalam suhu stabil dan kondisi gelap selama periode tertentu (biasanya 2 hingga 4 minggu). Proses ini memungkinkan alkohol dan minyak wangi menyatu sempurna secara kimiawi. Parfum yang dimaserasi dengan baik akan memiliki aroma yang lebih bulat dan daya tahan yang lebih stabil dibandingkan parfum yang langsung dikemas setelah pencampuran.

c. Pemilihan Fiksatif yang Tepat

Untuk mendukung klaim “tahan lama”, formulator di pabrik maklon akan menggunakan bahan yang berfungsi sebagai fiksatif (pengikat). Fiksatif bertugas menahan laju penguapan top notes dan middle notes agar tidak cepat hilang. Pemilihan fiksatif yang berkualitas memastikan bahwa klaim durasi di kemasan dapat terbukti secara nyata saat produk dipakai oleh konsumen.

Kesimpulan

Membangun bisnis parfum yang berkelanjutan memerlukan kepatuhan terhadap regulasi. Klaim “tahan lama” bukan sekadar alat promosi, melainkan janji performa yang harus dibuktikan dengan data uji yang valid dalam Dokumen Informasi Produk.

Ingin memastikan produk Anda memiliki formulasi yang stabil dan legalitas yang aman? Konsultasikan rencana bisnis Anda dengan penyedia jasa maklon parfum yang berpengalaman dalam menangani aspek teknis maupun regulasi kosmetika. Kami siap membantu Anda mewujudkan brand parfum yang tidak hanya memikat pasar, tetapi juga aman secara hukum.

Referensi Regulasi

Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai detail aturan teknis, Anda dapat merujuk pada dokumen resmi berikut:

  • Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika. Unduh PDF
  • Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Baca Siaran Pers

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top