Maklon Kosmetik Indonesia

5 Perbedaan Alkohol dan DPG dalam Pembuatan Parfum

Dalam formulasi parfum, pemilihan pelarut (solvent) menentukan karakter akhir produk. Hal ini mencakup tingkat penyebaran aroma hingga kenyamanan saat diaplikasikan ke kulit.

Dua pelarut yang paling umum digunakan adalah Etanol (Alkohol) dan Dipropylene Glycol (DPG) [1, 4]. Pemilihan di antara keduanya harus didasarkan pada data fisik dan kimiawi bahan, bukan sekadar asumsi umum.

Berikut adalah lima perbedaan teknis antara alkohol dan DPG untuk membantu Anda menentukan formulasi yang paling tepat.

1. Volatilitas dan Proyeksi Aroma (Opening)

Etanol memiliki tingkat volatilitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan DPG. Tekanan uap etanol berada di angka 5,8 kPa pada suhu 20°C [3].

Angka ini sekitar 1.450 kali lebih tinggi dari DPG yang hanya memiliki tekanan uap 4 Pa [5]. Tingginya tekanan uap ini membuat etanol menguap dengan cepat saat disemprotkan.

Etanol membawa molekul aroma ke udara secara instan. Hasilnya, parfum berbasis alkohol memiliki penyebaran aroma awal (projection dan sillage) yang kuat [1].

Sebaliknya, DPG memiliki titik didih tinggi dan tekanan uap sangat rendah. Penggunaan DPG yang dominan akan memperlambat penguapan keseluruhan.

Aroma menyebar lebih dekat ke kulit (intimate). Fase pembukaan aroma juga tidak akan terlalu kuat [6].

2. Viskositas dan Sensasi pada Kulit (Skin Feel)

Perbedaan viskositas antara kedua bahan ini secara langsung memengaruhi sensasi (skin feel) saat parfum diaplikasikan. Etanol memiliki viskositas yang sangat rendah di angka 1,074 mPa·s [3].

Hal ini menjadikannya sangat cair. Etanol memberikan sensasi cepat kering (fast-drying) saat menempel di kulit.

Di sisi lain, DPG memiliki viskositas yang jauh lebih kental. Viskositasnya berada di kisaran 75 mPa·s.

Karena DPG tidak langsung menguap, produk dengan kadar DPG tinggi cenderung meninggalkan lapisan residu. Pada iklim yang panas dan lembap, kulit dapat terasa lengket atau basah lebih lama.

3. Pengaruh Terhadap Ketahanan Aroma (Longevity)

Terdapat persepsi bahwa penambahan DPG secara otomatis membuat parfum bertahan lebih lama. Secara teknis, DPG memang memperlambat laju penguapan formula secara keseluruhan karena sifatnya yang berat.

Namun, DPG tidak mengubah sifat dasar molekul pewangi itu sendiri. Ketahanan sebuah parfum (longevity) utamanya ditentukan oleh konsentrasi formulasi dan struktur molekul fragrance oil [2].

Faktor yang paling dominan adalah rasio komponen base notes seperti musk, amber, atau woods. Bahan-bahan ini memang memiliki molekul berat yang menguap lebih lambat secara alami.

Keawetan juga dipengaruhi oleh kondisi hidrasi dan karakteristik kulit pengguna [6]. Mengganti etanol dengan DPG dapat menahan aroma lebih lama di permukaan kulit.

Tetapi, hal ini tidak serta-merta membuat intensitas aromanya tercium lebih awet secara signifikan.

4. Kelarutan dan Kesesuaian Format Produk

Etanol merupakan pelarut yang sangat baik untuk melarutkan sebagian besar perfume oil [1]. Penggunaan etanol umumnya menghasilkan cairan parfum yang jernih.

Karakteristik ini dipadukan dengan viskositasnya yang rendah. Etanol pun menjadi standar baku untuk produk parfum semprot seperti EDP, EDT, atau body mist.

Kombinasi tersebut memungkinkan mekanisme atomisasi atau pemecahan cairan menjadi kabut yang halus oleh botol sprayer. Sementara itu, DPG berfungsi sebagai agen pelarut pendukung dan bukan pelarut universal [4].

Memaksakan penggunaan DPG dalam persentase tinggi pada botol spray dapat merusak kualitas semprotan. Formula juga berisiko menjadi keruh jika pelarutannya tidak sempurna.

DPG lebih ideal dialokasikan sebagai carrier utama untuk produk non-semprot. Contohnya adalah parfum oles (roll-on) atau formulasi lain di mana sensasi cepat kering tidak diperlukan.

5. Keselamatan Produksi dan Kepatuhan Regulasi

Dari segi operasional produksi, etanol memiliki risiko keselamatan yang lebih tinggi. Bahan ini sangat mudah terbakar dengan titik nyala (flash point) 12°C [3].

Fasilitas produksinya mewajibkan kontrol suhu, ventilasi khusus, dan prosedur antistatik. Sebaliknya, DPG jauh lebih stabil dan meminimalisasi risiko kebakaran di pabrik karena titik nyalanya sangat tinggi di angka 138°C [5].

Terkait regulasi kosmetik di Indonesia, parfum kulit wajib menggunakan Alcohol Denat atau etanol denaturasi berstandar kosmetik [1]. Aturan ini juga sejalan dengan Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 terkait kosmetika [9].

Penggunaan metanol atau alkohol teknis dilarang keras karena tingkat toksisitasnya. Validasi keamanan bahan baku harus selalu dibuktikan melalui dokumen teknis dari pemasok.

Anda wajib memastikan ketersediaan Certificate of Analysis (CoA) dan Safety Data Sheet (SDS). Ketentuan ini mutlak berlaku baik untuk alkohol maupun DPG.

Pemilihan antara etanol dan DPG bergantung sepenuhnya pada format akhir produk. Karakteristik penyebaran aroma yang Anda targetkan juga menjadi kunci utama.

Formulasi yang menargetkan proyeksi kuat dan sensasi kering mutlak membutuhkan etanol. Sementara itu, format oles atau target aroma yang lebih intim dapat lebih optimal dengan memanfaatkan DPG.

Referensi

[1] COSMILE Europe. ALCOHOL – Ingredient. Diakses dari: https://cosmileeurope.eu/inci/detail/590/alcohol

[2] MDPI. (2021). Perfume and Flavor Engineering: A Chemical Engineering Perspective. Diakses dari: https://www.mdpi.com/1420-3049/26/11/3095

[3] ILO / InChem. ICSC 0044 – ETHANOL (ANHYDROUS). Diakses dari: https://www.inchem.org/documents/icsc/icsc/eics0044.htm

[4] COSMILE Europe. DIPROPYLENE GLYCOL – Ingredient. Diakses dari: https://cosmileeurope.eu/inci/detail/4871/dipropylene-glycol

[5] ILO Chemical Safety. ICSC 1055 – DIPROPYLENE GLYCOL. Diakses dari: https://chemicalsafety.ilo.org/dyn/icsc/showcard.display?p_card_id=1055&p_lang=en&p_version=2

[6] International Journal of Cosmetic Science / PMC. (2025). Exploring the impact of fragrance molecular and skin properties on the evaporation profile of fragrances. Diakses dari: https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC12666731/

[9] JDIH Peraturan BPK / BPOM. Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022. Diakses dari: https://www.peraturan.go.id/id/peraturan-bpom-no-21-tahun-2022

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top